Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

  1. Permohonan untuk memperoleh NPPBKC diajukan oleh Pemohon kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha Importir, tempat usaha Penyalur atau tempat penjualan eceran.
  2. Permohonan untuk memperoleh NPPBKC yang paling sedikit harus dilampiri dengan: a. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dalam rangka perizinan NPPBKC yang masih berlaku (diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak sebelum dilakukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC); b. izin usaha dari instansi di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau izin usaha dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran; c. izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait, dalam hal pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai Penyalur namun lokasi usaha yang dimintakan izin berbeda dengan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal atau pariwisata; dan d. daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas BKC dalam hal pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik atau daftar Penyalur yang langsung membeli BKC dari Pengusaha Pabrik, dalam hal Pemohon mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.
  3. Menyampaikan data registrasi Pengusaha BKC
  4. Menyerahkan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan Pemohon: a. bersedia untuk dibekukan/dicabut NPPBKC yang bersangkutan apabila nama pabrik/tempat penyimpanan/tempat usaha Importir/ tempat usaha Penyalur/tempat penjualan eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu; b. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di lokasi usaha; c. kesiapan dan penjadwalan pemaparan proses bisnis (dihadiri oleh pemilik dan tidak dapat diwakilkan) dan materi presentasi dalam bentuk ppt; dan d. kesediaan pemasangan cctv.
  5. Dalam hal orang yang wajib memiliki NPPBKC merupakan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC
  6. NPPBKC Pengusaha Pabrik berlaku juga sebagai NPPBKC Importir dalam hal Pengusaha Pabrik yang telah memiliki NPPBKC mengimpor BKC sebagai bahan baku/bahan penolong dalam pembuatan BKC di pabrik tersebut
  7. NPPBKC Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku juga sebagai NPPBKC Importir etil alkohol dalam hal Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah memiliki NPPBKC mengimpor etil alkohol untuk dimasukkan ke tempat penyimpanan tersebut
  8. NPPBKC Importir MMEA berlaku juga sebagai Penyalur MMEA dalam hal Importir yang telah memiliki NPPBKC MMEA melakukan kegiatan sebagai Penyalur MMEA yang diimpornya
  9. Kewajiban memiliki NPPBKC dikecualikan kepada: a. orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran/dikemas untuk penjualan eceran dengan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau dari luar negeri/ bahan lain yang lazim digunakan dalam pembuatan hasil tembakau, atau tidak dibubuhi/dilekati/dicantumkan cap, merek dagang, etiket atau sejenisnya; b. orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan dalam hal dibuat oleh rakyat Indonesia secara sederhana menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan dengan kapasitas tidak melebihi 25 liter per hari, semata-mata untuk pencaharian dan tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran; c. orang yang membuat etil alkohol yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan dengan kapasitas tidak melebihi 30 liter perhari, semata- mata untuk pencaharian dan tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran; d. orang yang mengimpor BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai; e. Pengusaha TPE EA yang penjualannya paling banyak 30 liter perhari; atau f. Pengusaha TPE MMEA dengan kadar maksimal 5%.
  10. NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir berlaku selama masih menjalankan usaha
  11. NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
  12. 1 (satu) bulan sejak pemberian keputusan pemberian NPPBKC, Pemohon harus memasang Piagam dan/atau tanda nama NPPBKC atau Salinan Piagam NPPBKC

  1. Pengusaha BKC menyampaikan permohonan beserta lampiran persyaratan
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan selanjutnya: a. memberikan tanda terima kepada pemohon b. meneliti permohonan NPPBKC beserta lampiran persyaratan yang meliputi: - pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan permohonan - pemenuhan persyaratan lokasi - nama pabrik/tempat penyimpanan/tempat usaha Importir/tempat usaha Penyalur/tempat penjualan eceran yang bersangkutan tidak memiliki kesamaan tulisan/pengucapan nama dengan nama tempat usaha lain yang telah mendapatkan NPPBKC - status NPWP melalui KSWP c. Dalam hal Pabrik HT berada di Kawasan Industri Hasil Tembakau maka dilakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kanwil DJBC bersama dengan Kepala KPPBC atau Kepala KPUBC yang mengawasi d. Dalam hal persyaratan terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau dalam hal persyaratan tidak terpenuhi, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penolakan
  3. Pemohon menerima Keputusan Pemberian NPPBKC dan Piagam NPPBKC atau Surat Penolakan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke pengaduan.beacukai@customs.go.id; 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230; 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Jember.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) "