Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

  1. Permohonan pemeriksaan lokasi oleh Pengusaha BKC
  2. Pemeriksaan lokasi dilakukan sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC
  3. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari pabrik yang dimintakan izin; b. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri; c. memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha minimal 300 meter persegi; d. memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan/atau tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong; e. memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, clan peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai; f. memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang selesai dibuat; dan g. memiliki bangunan, ruangan, tangki, dan/atau tempat untuk menimbun, menampung, atau menyimpan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya.
  4. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat penjualan eceran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penjualan eceran yang dimintakan izin; b. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel atau tempat hiburan; dan c. saat pengajuan permohonan NPPBKC, memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah atau rumah sakit.
  5. Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan etil alkohol harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen yang memisahkan dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penyimpanan yang dimintakan izin; b. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri; c. memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha minimal 5.000 meter persegi; d. memiliki tempat penimbunan permanen berupa tangki dengan kapasitas keseluruhan paling sedikit 200.000 liter etil alkohol dan dilengkapi dengan fasilitas berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan tabel volume yang disahkan oleh dinas metrologi; e. memiliki gudang permanen untuk menyimpan etil alkohol; f. memiliki pagar dan/atau dinding keliling dan tembok dengan ketinggian paling rendah 2 meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, dan g. memiliki ruang laboratorium dan peralatannya.
  6. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, Pengusaha harus sudah mengajukan permohonan NPPBKC.

  1. Calon Pengusaha BKC menyampakan surat permohonan beserta lampiran persyaratan
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima surat permohonan dan memberikan tanda terima
  3. Dalam hal permohonan beserta lampiran sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi dalam rangka Perizinan NPPBKC
  4. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi calon pabrik
  5. Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan lokasi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh Pengusaha atau kuasanya

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan Lokasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke pengaduan.beacukai@customs.go.id;

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230;

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Jember.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Lokasi Dalam Rangka Perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) "