Penggabungan / Pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan

  • Persyaratan Proses Penggabungan / Pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan
    1. Pengisian Form permohonan PBB
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy Sertifikat Tanah / Akte Kepemilikan Tanah
    4. Focopy PBB Tetangga (OP Baru )
    5. Pengisian Blangko SPOP
    6. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berkenaan
    7. Bukti Lunas PBB Tahun Berkenaan
    8. Surat Kuasa Bermaterai ( Apabila Dikuasakan )

  • Prosedur penggabungan /Pemecahan Pajak Bumi dan B angunan
    1. Pemohon
    2. Input Data di loket
    3. Kirim Data Loket
    4. Verifikasi di lapangan
    5. Staf Pendataan
    6. Pendataan
    7. Penilaian
    8. Penetapan

Proses Pelayanan selama 14 (empat belas ) hari kerja 

Biaya Gratis tarif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan restribusi Daerah 

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

Telepon         :    0711 - 352282

Pos - El         :    bapendapalembang@gmail.com

Laman           :    www.bppd.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggabungan / Pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan "