Pelayanan Penjualan Produk Statistik

No. SK: 26 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) kepada petugas
  6. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanjian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik dengan mengunjungi unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office
  3. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan penjualan produk statistik kepada petugas
  4. Petugas menyampaikan ketentuan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan pengguna layanan
  5. Pengguna layanan menyetujui ketentuan PNBP dan/atau memberikan dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaannya
  6. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diberikan dengan permintaan pengguna layanan
  7. Petugas membuat dan memberikan invoice dan/atau contoh data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada pengguna layanan
  8. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap invoice data mikro, contoh data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data mikro yang dilihat, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan
  9. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan invoice data mikro, contoh data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data mikro kemudian memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan
  10. Petugas menyiapkan produk statistik yang diminta pengguna layanan
  11. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai invoice melalui:
    1. Pembayaran secara tunai ke bendahara
    2. Pembayaran via bank menggunakan kode billing sesuai invoice
  12. Pengguna layanan menandatangani kemudian memberikan dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada petugas
  13. Bendahara membuat dan memberikan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan
  14. Pengguna layanan mengambil produk statistik kepada petugas
  15. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan kepada petugas
  16. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan
  17. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik
  18. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

  1. Publikasi dalam format hardcopy dan/atau softcopy
  2. Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih
  3. Peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Wonosobo

Website pengaduan : s.bps.go.id/pengaduan_bps

E-mail : bps3307@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Produk Statistik"