Permintaan Salinan PBB / Permintaan Keterangan NJOP

  • Prosedur Permintaan Salinan PBB / Permintaan Keterangan NJOP
    1. Pengisian Form Permohonan PBB
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy Sertifikat Tanah / Akte Kepemilikan Tanah
    4. Fotocopy PBB tetangga (OP Baru )
    5. Pengisian Blangko SPOP
    6. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berkenaan (Perubahan Data / Mutasi )
    7. Bukti Lunas PBB Tahun Berkenaan (Perubahan Data / Mutasi )
    8. Surat Kuasa Bermaterai ( Apabila Dikuasakan )

  • Prosedur Permintaan Salinan PBB / Permintaan Keterangan NJOP
    1. Pemohon
    2. Input Data di loket
    3. Kirim Data Loket
    4. Nota Dinas dan Surat Pengantar
    5. Kasubbid BPHTB
    6. Kepala Bidang PBB dan BPHTB

Proses Pelayanan selama 5 (lima) hari kerja 

Biaya Gratis dan tarif berdasarkan Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2023tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah 

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

Telepon        :    0711 - 352282

Pos - El        :    bapendapalembang@gmail.com

Laman          :    www.bppd.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Salinan PBB / Permintaan Keterangan NJOP"