Penerbitan Surat Rekomendasi Penerbitan Hak Paten Hasil Kreasi Seni Dan Budaya

  1. Proposal Usulan
  2. Berkas surat rekomendasi Penerbitan Hak Paten Hasil Kreasi Seni Dan Budaya
  3. Kelengkapan berkas meliputi struktur organisasi, surat keterangan tentang keberadaan Tempat penyediaan jasa kesenian dan kebudayaan

  1. Permohonan rekomendasi Penerbitan Hak Paten Hasil Kreasi Seni Dan Budaya dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi dengan persyaratan lainnya
  2. koordinasi internal dan memerintahkan anggota tim untuk peninjauan ke lapangan guna verifikasi yang diajukan.
  3. Bidang/Staf Teknis melakukan verifikasi atas proposal dengan melakukan kunjungan/penilaian ke lapangan/lokasi pemohon
  4. Hasil verifikasi di lapangan dikaji oleh Tim Teknis untuk dirancang dalam bentuk surat rekomendasi dapat atau tidaknya diterbitkan ijin operasional yang ditandatangani oleh Kepala DIKBUD Prov. Kalbar (Hasil verifikasi dapat berupa rekomendasi ijin operasional atau belum dapat diberikan ijin operasional, yang selanjutnya akan diterbitkan oleh DPMPTSP Prov. Kalbar)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Ø  Telp. (0561) stagram : https://instagram.com/dikbudkalbar

Ø  SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id atau SMS ke 1708

Ø  Facebook : https://www.facebook.com/dikbudprovinsikalbar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Penerbitan Hak Paten Hasil Kreasi Seni Dan Budaya"