Pemanfaatan Blind Corner

No. SK: 53/KPTS/DPK2022

  1. Khusus bagi penyandang Tunanetra dan Low Vision

  1. Petugas mencatat di buku pengunjung pemustaka disabilitas yang akan menggunakan layanan Blind Corner.
  2. Mempersilahkan pemustaka dissabilitas menuju area Blind Corner, dengan ketentuan: a. Apabila Pemustaka dissabilitas tidak memiliki pendamping, petugas mendampingi Pemustaka menuju area Blind Corner. b. Apabila Pemustaka dissabilitas sudah bersama pendamping, petugas mempersilakan untuk menuju Blind Corner.
  3. Membantu Pemustaka dissabilitas mencari koleksi bahan pustaka yang diinginkan, baik bahan pustaka digital pada komputer maupun bahan pustaka Braile pada rak koleksi.
  4. Mendampingi Pemustaka dissabilitas dalam memanfaatkan layanan yang tersedia di Blind Corner.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Blind Corner

  1. stagram: @puskotjogja & @perpustakaan_pevita
  2. Facebook: Perpustakaan Kota Jogja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Blind Corner"