Penjualan Publikasi Media Datang Langsung

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu PST BPS Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan mengisi form pengajuan permintaan layanan penjualan hardcopy dan atau softcopy publikasi secara offline datang langsung
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian hardcopy dan atau softcopy publikasi format biaya dan media dengan format yang disediakan BPS Provinsi Kalimantan Tengah

  1. Pengguna layanan datang dan menemui petugas unit PST BPS
  2. Pengguna layanan diarahkan untuk penggunaan loker
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani
  5. Pengguna layanan mengajukan pembelian publikasi
  6. Untuk layanan tarif Rp0,00 pengguna layanan mengajukan surat permohonan resmi instansi dan daftar publikasi
  7. Untuk layanan tarif Rp0,00 petugas menghubungi pejabat berwenang mengenai jawaban surat permohonan
  8. Petugas mencetak invoice menyiapkan hardcopy dan atau softcopy publikasi dalam Compact Disk CD email media elektronik yang dibawa pengguna layanan
  9. Pengguna layanan membayar tunai atau transfer kode billing Sistem informasi PNBP online pada aplikasi Simponi
  10. Bendahara membuat kuitansi
  11. Petugas menyerahkan kuitansi hardcopy dan atau softcopy publikasi kepada pengguna layanan
  12. Pengguna layanan melakukan pengecekan kuitansi dan hardcopy dan atau softcopy publikasi yang diterima
  13. Petugas memperbaiki hardcopy dan atau softcopy publikasi jika terdapat kesalahan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan
  14. Pengguna layanan memberikan umpan balik pelayanan
  15. Pengguna layanan mengambil barang di loker
  16. Pengguna layanan dapat langsung pulang

Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00-15.30 WIB. Produk diserahkan maksimal 30 menit setelah syarat dipenuhi.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Hardcopy dan/atau softcopy publikasi BPS.

Pengaduan datang langsung dengan mengisi Kotak Saran di PST BPS Kabupaten Lamandau, atau melalui Website https://lamandaukab.bps.go.id/, E-mail bps6207@bps.go.id, WhatsApp Business Si Indu: 0811556207. Dapat pula melalui kanal media sosial BPS Kabupaten Lamandau di Instagram. Selain itu pengaduan dapat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silastik.bps.go.id