Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 26 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Wonosobo
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik

  1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu di frontline unit PST BPS
  3. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut:
    1. Layanan Perpustakaan Tercetak
      1. Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak
      2. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy menggunakan sarana scanner pustaka
    2. Layanan Perpustakaan Digital
      1. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi perpustakaan online
      2. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim pustaka softcopy melalui aplikasi perpustakaan online
  4. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
  5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 5 (lima) menit setelah mengisi buku tamu

Tidak dipungut biaya

Pustaka hardcopy dan softcopy ber-watermark

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Wonosobo

Website pengaduan : s.bps.go.id/pengaduan_bps

E-mail : bps3307@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"