Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Fotocopy KTP/KK/BPJS

  1. Pasien/keluarga datang ke bagian pendaftaran dan mengambil nomor antri dari mesin antri
  2. Untuk pasien yang pertama kali berobat mengisi data pasien baru untuk kelengkapan data pasien
  3. Pasien mendaftar di loket pendaftaran sesuai nomor antrian
  4. Setelah mendaftar pasien mengantri di Poli Gigi
  5. Pasien terlebih dahulu dianamnesa oleh perawat gigi dan pemeriksaan tanda-tanda vital secara subyektif dan obyektif
  6. Pasien mendapatkan pelayanan oleh dokter gigi
  7. Untuk pasien telah mendapatkan pelayanan dari dokter gigi dapat mengambil obat di Apotek

15 Menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penambalan Gigi Tetap, Penambalan Gigi Sulung, Pencabutan Gigi Tetap, Pencabutan Gigi Sulung, Pembersihan Karang Gigi, Pemberian Konsultasi dan Edukasi oleh Dokter Gigi, Premedikasi, DHE, Rujukan

1.      Email   : pkm.tamanbacaan@gmail.com

2.      Telepon : (0711) – 514482

3.      SMS / WA : 081278005300

4.      Facebook : Puskesmas Taman Bacaan

5.      Instagram        : @puskesmas_tamanbacaan

Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di Unit Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"