Fasilitasi Jasa Kesenian di Lingkungan Kota Surakarta

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Jasa Kesenian kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta.
  2. Nomor Narahubung

  1. Pemohon mengirimkan surat Permohonan Fasilitasi Jasa Kesenian kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta
  2. Pengadministrasi Persuratan mengagendakan pada surat masuk
  3. Disposisi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta
  4. Kepala Bidang Seni dan Budaya mempelajari dan menindaklanjuti
  5. Pamong Budaya melakukan koordinasi dengan pemohon
  6. Pamong Budaya melakukan koordinasi dengan pelaku seni
  7. Pengelola Data dan Informasi membuatkan surat balasan kepada pemohon
  8. Mencetak surat balasan Fasilitasi Jasa Kesenian
  9. Mengarsipkan surat balasan Fasilitasi Jasa Kesenian
  10. Monitoring dan mendampingi Fasilitasi Jasa Kesenian

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Jasa Kesenian

a. Telp (0271) 714942

b. Instagram : @disbudparska &  @pariwisatasolo

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go,id

d. Web : pariwisatasolo.surakarta.go.id

e. Email : disbudpar@surakarta.go.id

f. Form SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Jasa Kesenian di Lingkungan Kota Surakarta"