Antar Jemput Saksi Terdakwa Kaum Rentan "Anjastran"

No. SK: KEP-1A/M.4.10/Cs.2/01/2024

  1. Kaum rentan yang berstatus sebagai saksi, tersangka, terdakwa, terpidana dalam perkara Tindak Pidana Umum/Tindak Pidana Khusus/ Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang sedang menjalani proses hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta/Pengadilan Negeri Yogyakarta/ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Pengadilan Tata Usaha Negara yang bertempat tinggal / domisili di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Jaksa Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Pengacara Negara mengirim surat panggilan saksi/tersangka/terdakwa/terpidana yang termasuk kedalam golongan kaum rentan untuk menghadiri persidangan
  2. Pada hari pemeriksaan saksi /tersangka/ terdakwa/terpidana kaum rentan dijemput oleh petugas dari Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta di tempat tinggalnya/domisili/rutan menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta/Pengadilan Negeri Yogyakarta/ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Pengadilan Tata Usaha Negara
  3. Selama proses pemeriksaan petugas mendampingi saksi/tersangka/terdakwa/terpidana kaum rentan sampai selesai
  4. Setelah proses pemeriksaan selesai, petugas mengantarkan kembali saksi/ tersangka/ terdakwa/terpidana kaum rentan ke tempat tinggal/domisili/rutan


  1. Jaksa Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Pengacara Negara mengirim surat panggilan saksi/tersangka/terdakwa/terpidana yang termasuk kedalam golongan kaum rentan untuk menghadiri persidangan
  2. Pada hari pemeriksaan saksi /tersangka/ terdakwa/terpidana kaum rentan dijemput oleh petugas dari Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta di tempat tinggalnya/domisili/rutan menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta/Pengadilan Negeri Yogyakarta/ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Pengadilan Tata Usaha Negara;
  3. Selama proses pemeriksaan petugas mendampingi saksi/tersangka/terdakwa/terpidana kaum rentan sampai selesai
  4. Setelah proses pemeriksaan selesai, petugas mengantarkan kembali saksi/ tersangka/ terdakwa/terpidana kaum rentan ke tempat tinggal/domisili/rutan

Tidak dipungut biaya

Antar Jemput Saksi Terdakwa Kaum Rentan

  1. Website : https://www.lapor.go.id/
  2. Website : https://kejari-yogyakarta.kejaksaan.go.id
  3. Instagram : kejariyogyakarta
  4. Nomor Pengaduan (WA) 0895335555758
  5. Petugas Informasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-