Standart Pelayanan Perbaikan Jaringan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan

No. SK: 188/463/ Kept./403.113/2024

  1. Hasil Monitoring jaringan oleh NOC
  2. Laporan dari OPD Via Whatsapp OPD, Email, Telepon masuk dan Surat Masuk

  1. Melakukan pemantauan /monitoring jaringan dasar (signal,ccq,tx,rx, kapasitas bandwith )menggunakan web monitoring(dude)
  2. Jika ada koneksi internet yang putus atau trouble akan di identifikasi dan analisa kondisi jaringan serta menyusun rencana tindakan penanganan.
  3. Melakukan Penanganan sesuai kondisi kerusakan / gangguan jaringan. - Via remote device, jika bisa maka penanganan trouble dilakukan dengan remote device - Jika remote device tidak bisa, maka harus onsite ke Iokasi - Jika diperlukan pengg.mtian alat karena kerusakan, maka langsung dilakukan penggantian dan setting
  4. Melakukan dokumentasi basil perbaikan da.n rnembuat berita acara perbaikan
  5. Melaporkan basil tindakan perbaikan ke Kasi/Kabid

Jangka Waktu Penyelesaian selama 2 jam 

Tidak dipungut biaya

Instalasi pemasangan jaringan Internet Pemkab.

E-mail kominfo@magetan.go.id

SPAN lapor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Perbaikan Jaringan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan"