Pengelolaan KUGI di website KUGI

No. SK: SK Deputi IIG Nomor 2 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan pemutakhiran KUGI dari Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial

  1. SOP Pengelolaan KUGI di website KUGI

Layanan pengelolaan Katalog Unsur Geografi Indonesia di website KUGI

Analisis : 1—5 hari

Pemutakhiran KUGI di website KUGI : 3 hari


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial.


Layanan pengelolaan Katalog Unsur Geografi Indonesia di website KUGI

Pos Elektronik: info@big.go.id

Telepon/faksimile: 021-8753155


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan KUGI di website KUGI"