Standart Pelayanan Pemasangan Jaringan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan

No. SK: 188/463/ Kept./403.113/2024

  1. Surat Permohonan dari OPD

  1. Disposisi surat permohonan dari Kadis kepada Kabid
  2. Disposisi surat permohonan dari Kabid kepada Kasi
  3. Disposisi surat permohonan dari kasi untuk dilakukan tindakan oleh NOC
  4. Survei lapangan oleh NOC
  5. Pencatatan perangkat – perangkat yang diperlukan oleh NOC
  6. Pembuatan jadwal pemasangan oleh Kasi
  7. Pemasangan jaringan oleh NOC
  8. NOC melaporkan hasil pemasangan jaringan kepada Kasi/Kabid/Kadis

Waktu Penyelesaian Selama 2 hari

Tidak dipungut biaya

Instalasi pemasangan jaringan Internet Pemkab.

E-mail kominfo@magetan.go.id

SP4N lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Pemasangan Jaringan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan"