Sosialisasi dan Konsultasi Pengelolaan DG dan IG

No. SK: SK Deputi IIG Nomor 2 Tahun 2024

  1. Layanan Sosialisasi dan Konsultasi Pengelolaan DG dan IG yang meliputi penyiapan dan penyimpanan, penjaminan kualitas, serta pengamanan DG dan IG dengan syarat Surat Permohonan sosialisasi atau konsultasi yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial.

  1. SOP sosialisasi dan konsultasi pengelolaan DG dan IG

Layanan Sosialisasi dan Konsultasi Pengelolaan DG dan IG

Pembentukan Tim Sosialisasi dan Konsultasi : 1 Hari

Koordinasi Pelaksanaan : 1 hari

Persiapan Sarana dan Prasarana : 1 hari 

Pelaksanaan : 1 - 5 hari


Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial.


Layanan Sosialisasi dan Konsultasi Pengelolaan DG dan IG

Pos Elektronik: info@big.go.id

Telepon/faksimile: 021-8753155


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi dan Konsultasi Pengelolaan DG dan IG"