Ruang Anak

  1. Fotocopy KTP/KK/BPJS
  2. Resume Pasien Pulang (berlaku hanya 1 kali kunjungan)
  3. Surat Keterangan dari DPJP untuk kontrol ulang

  1. Pasien/keluarga datang ke bagian pendaftaran dan mengambil nomor antri dari mesin antri
  2. Untuk pasien yang pertama kali berobat mengisi data pasien baru untuk kelengkapan data pasien
  3. Pasien mendaftar di loket pendaftaran sesuai nomor antrian
  4. Setelah mendaftar pasien mengantri di Ruang Anak
  5. Pasien terlebih dahulu dianamnesa oleh perawat/bidan dan pemeriksaan tanda-tanda vital dan antropometri
  6. Pasien mendapatkan pelayanan oleh dokter umum
  7. Untuk pasien BPJS telah mendapatkan pelayanan dari dokter dapat mengambil obat di Apotik

15 Menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemeriksaan dan pemberian terapi oleh Dokter Umum, pemberian konsultasi dan edukasi oleh Dokter Umum, Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang, Nebulasi, Spooling

1.      Email   : pkm.tamanbacaan@gmail.com

2.      Telepon : (0711) – 514482

3.      SMS / WA : 081278005300

4.      Facebook : Puskesmas Taman Bacaan

5.      Instagram        : @puskesmas_tamanbacaan

Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di Unit Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Anak"