Permohonan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

No. SK: 27/SK-17.18/I/2024

  1. Identitas pemohon informasi jelas

  1. Langsung (off line) atau melalui email (on line);
  2. Petugas memproses permintaan permohonan informasi, apabila informasi dikecualikan maka petugas menyampaikan alasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak dipungut biaya

Informasi publik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang

Permohonan informasi langsung di meja layanan/desk (off line) atau melalui Email Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi dan Dokumentasi (PPID)"