1 Hari kerja
Biaya Banding online (ECourt Banding) telah ditentukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor W22-A/692/HK.05/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Biaya Proses Perkara Banding Pada Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Salinan Putusan Banding secara elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store