Pendaftaran Upaya Hukum Banding Secara Elektronik (e-Court)

  1. Perkara tingkat pertama diajukan secara elektronik pada Ecourt
  2. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik
  3. Wajib memiliki akun Pengguna Terdaftar bagi Advokat/pengacara sedangkan Pengguna lain wajib memiliki email yang telah terdaftar pada Ecourt
  4. Pengajuan Upaya Hukum Banding dapat dilakukan dalam jangka waktu 14 hari kalender setelah putusan dibacakan (belum Berkekuatan Hukum Tetap).

  1. Pemohon Banding dapat melakukan upaya hukum banding melalui aplikasi e-Court dengan melakukan klik "Ajukan Banding" pada nomor perkara yang hendak diajukan banding pada Aplikasi e-Court.
  2. Pemohon Banding melakukan pembayaran panjar perkara Banding sejumlah biaya yang tertera pada aplikasi E-Court.
  3. Petugas membuat Akta Pernyataan Banding dan menyampaikan Akta Pernyataan Banding tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani.
  4. Petugas melakukan upload Akta Pernyataan Banding pada aplikasi e-Court.
  5. Pendaftaran Upaya Hukum Banding selesai dan dilanjutkan penyampaian memori dan kontra memori banding.
  6. Pengadilan Tingkat Pertama mengirim Perkara yang diajukan banding melalui ecourt
  7. Pengadilan Tingkat Banding memverifikasi kelengkapan berkas untuk kemudian diregistrasi melalui SIPP Banding.

1 Hari kerja

Biaya Banding online (ECourt Banding) telah ditentukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 

Sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor W22-A/692/HK.05/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Biaya Proses Perkara Banding Pada Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Salinan Putusan Banding secara elektronik

  1. Pepadu : www.pepadu.pta-mataram.go.id
  2. Aplikasi Siwas : www.siwas.mahkamahagung.go.id
  3. Secara tertulis melalui Pos ke Alamat :
  • Jl. Majapahit No. 58 Mataram
  • Kotak Pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online