Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Pasal 6 Hak Tanggungan

No. SK: KEP-45/KNL.0305/2024

  • Dokumen khusus permohonan Lelang
    1. Salinan/ fotokopi perjanjian kredit/ akta pengakuan utang/ surat pengakuan utang/ dokumen perjanjian utang piutang lainnya, atau dokumen pengalihan piutang dalam hal hak tanggungan berasal dari pengalihan piutang karena cessie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    2. Salinan/fotokopi sertipikat hak tanggungan dan akta pemberian hak tanggungan;
    3. Fotokopi sertipikat hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan;
    4. Salinan/fotokopi perincian utang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi;
    5. Salinan/fotokopi bahwa : a) debitor wanprestasi ; b) debitor telah pailit ; c) debitor merupakan Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasional, Bank Beku Kegiatan Usaha, atau Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, debitor dengan perjanjian utang-piutang berdasarkan prinsip syariah ; d) surat pernyataan dari kreditor selaku Penjual yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata dan/ atau tuntutan pidana
    6. Surat pemberitahuan dari kreditor baru kepada debitor mengenai adanya pengalihan piutang
    7. Berita acara rapat kreditor terkait rencana perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pengesahan perdamaian (homologasi) yang menunjukkan adanya penolakan kreditor atas rencana perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
    8. Surat persetujuan kurator atau hakim pengawas, dalam hal permohonan Lelang dilaksanakan pada masa penangguhan (stay) dalam kepailitan;
    9. Surat pernyataan dari Kepala Kantor Pajak/Kepala KPKNL bersedia mengangkat penyitaan, dalam hal objek hak tanggungan telah diletakkan sita oleh juru sita pajak/piutang negara;
    10. Salinan/fotokopi laporan hasil penilaian/ penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian/penaksiran yang dibuat oleh penilai/penaksir yang melakukan penilaian/penaksiran yang memuat nomor laporan, objek penilaian, indikasi nilai dan tanggal penilaian/penaksiran, dalam hal nilai limit kurang dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
    11. Salinan/fotokopi laporan hasil penilaian atau dokumen ringkasan hasil penilaian yang dibuat oleh penilai yang melakukan penilaian yang memuat nomor laporan, objek penilaian, indikasi nilai dan tanggal penilaian, dalam hal nilai limit paling sedikit Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  • Dokumen khusus pelaksanaan Lelang
    1. Salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan Lelang kepada debitor oleh kreditor berikut tanda bukti pengirimannya dan/ atau penerimaannya yang menunjukkan bahwa pengiriman surat pemberitahuan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan Lelang
    2. Bukti pengumuman Lelang;
    3. Surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah dalam hal objek yang dilelang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun;
    4. Surat pernyataan tanggung jawab formal dan materiel dari Penjual mengenai tidak adanya perubahan data fisik, data yuridis, dan/ atau catatan lain atas bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang, dalam hal surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah yang digunakan adalah Surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah yang telah terbit sebelumnya;
    5. Salinan/fotokopi laporan hasil penilaian atau dokumen ringkasan hasil penilaian yang dibuat oleh penilai yang melakukan penilaian yang memuat nomor laporan, objek penilaian, indikasi nilai dan tanggal penilaian, dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang; dan
    6. Asli surat pernyataan yang dibuat oleh notaris dalam hal lembaga jasa keuangan kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang (Akte de Command).

  1. Dalam hal permohonan lelang diajukan secara online, Pemohon Lelang menyampaikan surat permohonan lelang secara digital dengan dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus)
  2. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen digital yang diajukan telah lengkap dan sesuai, Pejabat Fungsional Pelelang menyampaikan informasi kepada pemohon lelang melalui aplikasi, secara otomatis aplikasi menerbitkan tiket permohonan lelang online.
  3. Pemohon Lelang mencetak tiket permohonan lelang (hasil unduh dari aplikasi) selanjutnya menyampaikan dokumen fisik surat permohonan lelang, dokumen persyaratan lelang (umum dan Khusus) serta bukti pembayaran bea permohonan kepada KPKNL.
  4. Petugas APT menerima surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) dan bukti pembayaran bea permohonan;
  5. Pemohon diberikan tanda terima;
  6. KPKNL melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang;
  7. KPKNL menerbitan surat penetapan jadwal lelang atau permintaan kelengkapan dokumen permohonan lelang/surat pengembalian dokumen permohonan lelang dan menyampaikannya kepada Pemohon.
  8. KPKNL melakukan pencatatan dalam Buku Register Lelang

Permohonan Lelang yang diajukan melalui Aplikasi Lelang :

1) Lelang Eksekusi objek Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan dengan jumlah debitor:

a) paling banyak 5 (lima) dalam satu permohonan Lelang, paling lama 7 (tujuh) hari kerja;

b) di atas 5 (lima) sampai dengan paling banyak 10 (sepuluh), paling lama 8 (delapan) hari kerja;

c) di atas 10 (sepuluh), paling lama 9 (sembilan) hari kerja;

Permohonan Lelang yang diajukan tidak melalui Aplikasi Lelang :

a) paling banyak 5 (lima) dalam satu permohonan Lelang, paling lama 2 (dua) hari kerja;

b) di atas 5 (lima) sampai dengan paling banyak 10 (sepuluh), paling lama 3 (tiga) hari kerja;

c) di atas 10 (sepuluh), paling lama 4 (empat) hari kerja;

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

 

Catatan:

Dalam hal lelang yang diajukan termasuk ke dalam jenis lelang yang dikenakan Bea Permohonan Lelang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan, biaya hanya dikenakan pada saat awal pengajuan permohonan lelang. Bukti pembayaran bea permohonan lelang dimaksud menjadi persyaratan penetapan jadwal lelang untuk jenis lelang dimaksud.

Surat Penetapan Jadwal Lelang

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1.   Saluran Internal

a.   Telepon : 0765-439993

b.   Faksimile: 0765-439993

a.   Email : kpknldumai@kemenkeu.go.id

b.   SMS/Whatsapp: 0853-63314090

c.   Website : bit.ly/aduankpknldumai/

d.   Aplikasi : SEROJA DESK Menu Tiket Pengaduan

e.   Kotak Pengaduan

f.    Datang langsung ke KPKNL Dumai

2.  Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id 

3.   SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor       1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.portal.lelang.go.id