Pelayanan Pendaftaran dan Informasi

No. SK: 445/575.A/KAMPUS/2024

  1. Membawa KK / KTP / Kartu Berobat
  2. Untuk pasien pengguna BPJS di luar faskes Puskesmas Kampus hanya dapat di bantu satu kali dan selanjutnya pasien harus memindahkan faskes BPJS nya ke Puskesmas Kampus jika ingin terus mendapatkan pelayanan
  3. Pasien prioritas (lansia, disabilitas, dan ibu hamil) harus di dampingi
  4. Pasien yang tidak membawa kartu identitas tetap dapat melakukan pendaftaran dengan menyebutkan nama, tanggal lahir, dan alamat.
  5. Pasien yang sudah melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi pcare BPJS dapat menunjukan bukti nomor antrian pada petugas informasi.

  • Pendaftaram Pasien Non BPJS
    1. Pasien mengambil nomor antrian di meja Informasi Petugas memberikan informasi mengenai pelayanan yang akan di pilih pasien Petugas meminta pasien menandatangani general consent bagi pasien baru Pasien akan dipanggil oleh loket pendaftaran sesuai nomor antrian Pasien akan diminta mengisi data awal untuk pasien baru sesuai dengan KK / KTP Petugas akan mencari rekam medis pasien sesuai dengan nomor kartu berobat jika pasien merupakan pasien lama Petugas akan meminta pasien melakukan pembayaran di kasir melalui scan QRIS Pasien akan diarahkan ke ruang tunggu di Poli masing-masing
  • Pendaftaran Pasien BPJS
    1. Pasien mengambil nomor antrian di meja Informasi Petugas memberikan informasi mengenai pelayanan yang akan di pilih pasien Petugas meminta pasien menandatangani general consent bagi pasien baru Pasien akan dipanggil oleh loket pendaftaran sesuai nomor antrian Pasien akan diminta mengisi data awal untuk pasien baru sesuai dengan KK / KTP Petugas akan mencari rekam medis pasien sesuai dengan nomor kartu berobat jika pasien merupakan pasien lama Pasien akan diarahkan ke ruang tunggu di Poli masing-masing

Pasien Baru : 10 – 15 menit

Pasien Lama : 5 – 10 menit

1. BPJS : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2. Pasien Umum sesuai Perwali Nomor 004 tahun 2023

Pendaftaran Pasien Baru,Pendaftaran Pasien Lama, Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas :

Senin – Kamis 07.30 – 14.00 WIB

Jumat 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu 07.30 – 13.30 WIB

 

1.    Petugas Pelayanan Pengaduan :

-       Suryani, Amd.Keb

-       Sabrina, Am.Kep

2.   Sarana Pengaduan yang disediakan :

-       Keluhan disampaikan langsung pada petugas

-       Kotak saran dan pengaduan

-       Buku Keluhan Pelanggan

-       Kotak Koin Puas dan Tidak Puas

-       Barcode survei Puas dan Tidak Puas yang terletak di ruang pelayanan

-       Website  : s.id/Pengaduankampus

-       Call Center : 085709677279

-       Whatsapp : 0812 7361 4540


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Informasi"