Rekomendasi Kegiatan Statistik (Kunjungan Langsung)

No. SK: Kepka BPS Kab. Tanah Laut No. 6301.086 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tanah Laut
  2. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email atau nomor Whatsapp yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  5. Pengguna layanan mengisi dokumen pengajuan rekomendasi statistik (Formulir Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral dilengkapi dengan dokumen pendukung, misal TOR/KAK, draft buku pedoman, atau instrumen) secara manual atau elektronik

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Tanah Laut
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Tanah Laut
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan mengantre
  4. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
  5. Petugas membantu pengguna layanan membuat akun melalui romantik.web.bps.go.id atau dapat melalui pst.bps.go.id (apabila belum mempunyai akun)
  6. Petugas melakukan perekaman formulir tersebut pada aplikasi pelayanan dengan akun milik pengguna layanan
  7. Walidata dan petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan. Jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, petugas mengembalikan Formulir Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral kepada pengguna layanan
  8. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
  9. Kepala BPS Kabupaten Tanah Laut menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
  10. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan
  11. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
  12. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima informasi hasil pemeriksaan rancangan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen pengajuan terekam lengkap dalam aplikasi Romantik

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kegiatan Statistik; saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik



Pengaduan Langsung    :  Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Tanah Laut

Website pengaduan       :  https://webapps.bps.go.id/pengaduan, https://s.bps.go.id/lapor6301

E-mail                              : bps6301@bps.go.id

SP4N LAPOR!                :  https://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik (Kunjungan Langsung)"