Penjualan Produk Statistik (Online)

No. SK: KaBPS Kab. Tanah Laut 060A/2022

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  2. Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta
  3. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) melalui aplikasi pelayanan
  5. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanjian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan mengkases layanan penjualan produk statistik melalui aplikasi Silastik (silastik.bps.go.id)
  2. Pengguna layanan memilih publikasi/daftar variabel data mikro dan/atau peta digital yang diperlukan serta mengunggah kelengkapannya
  3. Khusus untuk penjualan publikasi, a. Petugas layanan membuat dan mengirimkan file invoice kepada pengguna layanan b. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai invoice melalui bank
  4. Khusus untuk penualan data mikro dan peta digital, a. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital yang diperlukan. Jika telah sesuai, petugas menyiapkan daftar data mikro dan/atau peta digital yang diperlukan. Jika tidak sesuai, transaksi akan dibatalkan dan pengguna layanan dapat membuat transaksi baru. b. Petugas layanan membuat dan mengirimkan file contoh data, invoice, dan Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) kepada pengguna layanan. c. Pengguna layanan memeriksa contoh data yang diberikan oleh petugas dan melakukan pembayaran sesuai invoice melalui bank d. Pengguna layanan mencetak 2 rangkap SPPD asli yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- ke alamat Badan Pusat Statistik Kabupaten Tanah Laut.
  5. Petugas layanan mengirimkan kuitansi dan publikasi/data mikro dan/atau peta digital melalui Silastik
  6. Pengguna layanan mengunduh kuitansi dan publikasi/data mikro dan/atau peta digital melalui Silastik dan melakukan pengecekan terhadap file-file tersebut
  7. Petugas memperbaiki publikasi dan/atau data mikro dan/atau peta digital jika terdapat kesalahan dan mengirimkannya kembali kepada pengguna layanan
  8. Transaksi akan otomatis tertutup ketika sudah tidak ada revisi publikasi/data mikro dan/atau peta digital
  9. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik
  10. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik

Publikasi dalam format hardcopy dan/atau softcopy, data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih, dan peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan langsung dapat melalui kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Tanah Laut

Website: https://webapps.bps.go.id/pengaduan, https://s.bps.go.id/lapor6301

E-mail: bps6301@bps.go.id

Media sosial BPS Kabupaten Tanah Laut

Selain itu pengaduan dapat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik (Online)"