Penjualan Produk Statistik (Kunjungan Langsung)

No. SK: Kepka BPS Kab. Tanah Laut No. 6301.086 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Tanah Laut
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email atau nomor Whatsapp yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta
  5. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
  6. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) kepada petugas pelayanan
  7. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian hardcopy dan/atau softcopy pada pelayanan penjualan publikasi (format, biaya, dan media)
  8. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD), format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Tanah Laut
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Tanah Laut
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan mengantre
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik kepada petugas pelayanan
  5. Petugas menyampaikan ketentuan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan pengguna layanan
  6. Pengguna layanan menyetujui ketentuan PNBP dan/atau memberikan dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaannya
  7. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diberikan dengan permintaan pengguna layanan. Jika belum sesuai, maka pengguna layanan diminta untuk melakukan perbaikan
  8. Khusus untuk penjualan data mikro dan peta digital, jika kelengkapan dan kesesuaian telah sesuai, maka pengguna layanan menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan Data (SPPD) dengan materai Rp 10.000,- dan menyerahkannya kepada petugas layanan
  9. Petugas menyiapkan produk statistik yang diminta pengguna layanan serta mencetak invoice
  10. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai invoice melalui: a. Pembayaran secara tunai ke bendahara, atau b. Pembayaran via bank menggunakan kode billing sesuai invoice
  11. Bendahara membuat dan memberikan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan
  12. Pengguna layanan menerima produk statistik dari petugas layanan
  13. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan kepada petugas layanan
  14. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan
  15. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik
  16. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrean sebelumnya selesai

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik

Jasa pengajuan pembelian produk statistik berupa publikasi dalam format hardcopy dan/atau softcopy, data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih, atau peta digital wilayah kerja statistik



Pengaduan Langsung    :  Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Tanah Laut

Website pengaduan       :  https://webapps.bps.go.id/pengaduan, https://s.bps.go.id/lapor6301

E-mail                              : bps6301@bps.go.id

SP4N LAPOR!                :  https://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik (Kunjungan Langsung)"