Rekomendasi Pemasangan Kabel FO (FIber Optic) di Rumija

No. SK: 188.45/3340/427.56/2024

  1. Gambar perencanaan
  2. Rencana Pemasangan
  3. Jadwal pelaksanaan (Time Schedule)

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengajuan Rekomendasi ke Dinas PUTR
  2. Proses administrasi pengecekan kelengkapan berkas
  3. Survei lapangan oleh tim teknis Dinas PUTR
  4. Pengecekan gambar desain oleh tim teknis
  5. Membuat Surat Rekomendasi Teknis dan Perhitungan nilai retribusi
  6. Pemohon membayar Retribusi
  7. Pengeluaran Surat Rekomendasi Pemasangan Kabel FO dan biaya sewa serta surat perjanjian sewa

7 (tujuh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Sesuai dengan Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2012

Surat Rekomendasi Pemasangan Kabel FO

Telp. (0334) 881446 ; Whatsapp (0811 3331 4333) ; Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Jl. Jendral Sutoyo No. 4 Lumajang 67315

Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemasangan Kabel FO (FIber Optic) di Rumija"