Kerjasama

No. SK: 000.8.3.2/476/438.5.14/2024

  • Menyampaikan surat permohonan yang berisi:
    1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ fasilitasi badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
    2. Maksud dan tujuan fasilitasi/ pendampingan.
    3. Waktu pelaksanaan / pendampingan. Ditujukan ke alamat : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Jl. Diponegoro No.139, Lemah Putro, Sidoarjo, melalui email di diskominfo@sidoarjokab.go.id dan/atau melalui https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/.
  • Hadir langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan membawa :
    1. Surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
    2. Kartu identitas yang berlaku.

  • Melalui permohonan tertulis. Keterangan :
    1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan kerjasama resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
    2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima.
    3. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.
  • Hadir langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. Keterangan :
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan menunjukkan kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan kerjasama yang dibutuhkan kepada petugas.
    2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu.
    3. Pengguna layanan diarahkan oleh petugas ke ruang pertemuan untuk melakukan Analisa Kerjasama.
    4. Jika dari hasil Analisa disepakati maka akan dilakukan penyusunan draft Kerjasama
    5. Kemudian Penandatangan Kesepakatan Kerjasama
    6. Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Kerjasama
    7. Pelaksanaan Kerjasama
    8. Pelaporan dan Kolaborasi

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan Kerjasama diterima. 

Tidak ada biaya/gratis. 

1. Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Perjanjian Kerjasama 2. Dokumen Kesepakatan Kerjasama (MoU) 3. Dokumen Pelaporan Hasil Kerjasama

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:  1. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR

     a. Website www.lapor.go.id

     b. SMS melalui nomor 1708

     c. Twitter @lapor1708

     d. Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

2. Telepon : (031) 8073915, 8071604

3. Faksimile : (031) 8073915

4. Email : diskominfo@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store