Permohonan Sk Pemberian Hak Guna Usaha Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai 10.000
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon diatas meterai 10.000
  4. Surat Pernyataan Riwayat Perolehan Tanah yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon diatas meterai 10.000
  5. Peta Bidang Tanah hasil permohonan pengukuran yang telah diajukan pemohon sebelumnya
  6. Persil
  7. Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III)
  8. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
  9. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  10. Izin Lokasi atau Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah
  11. Proposal atau Rencana Pengusahaan Tanah
  12. Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia
  13. SK dari Bupati/Walikota/Gubernur
  14. Proposal Penggunaan Tanah Jangka Panjang dan Jangka Pendek
  15. SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan
  16. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk mengajukan SK permohonan Hak Guna Usaha Perorangan yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Bengkulu
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap
  5. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, Loket melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor) maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran
  6. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 7 hari), jika lewat 7 hari SPS akan kadaluarsa dan pemohon harus mendaftar kembali
  7. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas loket
  8. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  9. Pemohon dapat pulang dan akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan
  10. Pemohon menunggu proses pemeriksaan dan penelitian lapangan dan akan dihubungi oleh petugas jika berkas sudah selesai (estimasi 38 hari)
  11. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila produk layanan selesai estimasi 38 hari
  12. Pemohon membawa Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan petugas loket memberi Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha

38 Hari kerja

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan


Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha Perorangan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung 
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Jalan S. Parman No. 13 Kel. Padang Jati, Kode Pos 38227 
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:  telepon: (0736) 21384 
  4.  e-mail: kot-bengkulu@atrbpn.go.id
  5.  WhatsApp PENDAPP : +62 851-5680-6776 (chat only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sk Pemberian Hak Guna Usaha Perorangan"