No. SK: 5 TAHUN 2024
1. Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00 - 15.30 WIB.
2.Produk diserahkan maksimal 30 menit setelah syarat dipenuhi.
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Hardcopy dan/atau softcopy publikasi BPS
Pengaduan Datang Langsung Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kabupaten Pulang Pisau
Website: https://s.bps.go.id/wbs6210
E-mail: pulpiskab@bps.go.id
WhatsApp Business: 0811-520-6210
Dapat pula melalui kanal media sosial BPS Kabupaten Pulang Pisau di Facebook dan Instagram.
Selain itu pengaduan dapat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store