Ruang Pemeriksaan Umum

  1. Kartu Identitas/ fotokopi Kartu Keluarga/ KTP/ Kartu BPJS.
  2. Membawa buku PRB (bagi peserta PRB)
  3. Membawa surat kontrol dari RS (Rujukan)

  1. Pasien mendaftar di Ruang Pendaftaran.
  2. Setelah pasien mendaftar, petugas di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medik akan memberikan rekam medis untuk diisi oleh perawat di pojok PTM.
  3. Perawat memanggil pasien, kemudian mencocokkan identitas pasien dengan rekam medisnya.
  4. Perawat mencuci tangan.
  5. Perawat melakukan pemeriksaan vital sign
  6. Perawat mencuci tangan
  7. Perawat melakukan asuhan keperawatan.
  8. Dokter melakukan identifikasi pasien.
  9. Dokter melakukan anamnesa.
  10. Dokter mencuci tangan
  11. Dokter melakukan pemeriksaan fisik.
  12. Dokter mencuci tangan.
  13. Jika diperlukan, akan dilakukan rujukan internal ke Laboratorium.
  14. Dokter menegakkan diagnosa
  15. Dokter membuat Rencana Layanan Klinis.
  16. Dokter mencatat hasil pemeriksaan dan rencana layanan klinis ke dalam rekam medik.
  17. Jika pasien yang memerlukan tindakan dilakukan di Ruang Tindakan, jika memerlukan rujukan internal, dokter akan melakukan rujukan ke ruangkesehatan gigi dan mulut/KIE/ KIAKB dan jika memerlukan rujukan eksternal, dokter akan melakukan rujuk lanjut ke rumah sakit.
  18. Dokter memberikan terapi, mengedukasi, menulis resep dan menyerahkan ke pasien/keluarga.
  19. Perawat mengisi asuhan keperawatan di rekam medik dan mengisi form register harian serta meng-in put ke aplikasi P-Care BPJS untuk pasien BPJS dan Sikda Generik untuk pasien umum.
  20. Perawat mengembalikan rekam medis pasien ke ruang rekam medis.

10-15 menit (tanpa pemeriksaan laboratorium)

25-120 menit (dengan pemeriksaan laboratorium)

1. Pasien umum : Rp. 10.000

2. Pasien BPJS : Gratis

3. Surat keterangan sehat lengkap : Rp. 25.000

4. Surat keterangan sehat biasa : Rp. 10.000

1. Resep obat 2. Konsultasi kesehatan 3. Surat rujukan 4. Surat keterangan kesehatan 5. Surat keterangan berobat

1. 0711-5701443/ 0853-6955 5755

2. email: puskesmasbukitsangkal@gmail.com

3. Kotak saran/ buku keluhan pelanggan/ QR - code survei kepuasan pelanggan

4. Instagram @puskesmasbukitsangkal


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Umum"