Peralihan Hak Lelang

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai 10.000
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Surat Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
  5. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Sertipikat Hak Atas Tanah Asli
  7. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  8. Risalah Lelang
  9. Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang
  10. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht)
  11. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  12. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk mengajukan Peralihan Hak Lelang yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap
  5. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, Loket melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor) maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran
  6. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 7 hari), jika lewat 7 hari SPS akan kadaluarsa dan pemohon harus mendaftar kembali
  7. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas Loket
  8. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  9. Pemohon dapat pulang dan akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan
  10. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila produk layanan selesai estimasi 5 Hari
  11. Pemohon membawa Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan petugas loket memberi Catatan Perubahan Peralihan Hak.

5 Hari kerja

Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

Catatan Perubahan Peralihan Hak

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung 
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Jalan S. Parman No. 13 Kel. Padang Jati, Kode Pos 38227 
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:  telepon: (0736) 21384 
  4.  e-mail: kot-bengkulu@atrbpn.go.id
  5.  WhatsApp PENDAPP : +62 851-5680-6776 (chat only)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peralihan Hak Lelang"