No. SK: Nomor 1 Tahun 2022
Petikan II dan/atau Piagam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
diterbitkan paling lama 20 hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap
Tidak dipungut biaya
Petikan II dan/atau Piagam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui
1. Website: https://setneg.go.id
2. Media Sosial: Telegram, Whatsapp nomor 085157160209, Instagram
3. Email: biro_gtk@setneg.go.id / gtk.setmilpres@gmail.com
4. Telepon: Pusat Pelayanan GTK 085157160209
5. Layanan Silang Tika https://bit.ly/SilangTika
6. Pusat Pelayanan GTK, Kantor Sekretariat Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara Gedung III Lantai 5, Jl. Veteran No. 17-18 Jakarta
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store