Penanganan Administrasi Permohonan Petikan II dan/atau Piagam Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

No. SK: Nomor 1 Tahun 2022

  1. 1. Kerusakan, Persyaratan: a. Untuk Pemilik Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang berasal dari ASN, permohonan diajukan oleh pimpinan institusi di bidang sumber daya manusia dengan pangkat serendah-rendahnya Eselon II. b. Untuk Pemilik Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang berasal dari TNI/POLRI, permohonan diajukan oleh pimpinan institusi dengan pangkat serendah-rendahnya Kolonel/Komisaris Besar Polisi. c. permohonan dilengkapi dengan Petikan dan/atau Piagam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang rusak d. Pemohon mencantumkan nomor contact person yang bisa dihubungi dan alamat korespondensi serta alamat email.
  2. 2. Kehilangan, Persyaratan: a. Untuk Pemilik Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang berasal ASN, permohonan diajukan oleh pimpinan institusi di bidang sumber daya manusia dengan pangkat serendah-rendahnya Eselon II. b. Untuk Pemilik Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang berasal TNI/POLRI, permohonan diajukan oleh pimpinan institusi dengan pangkat serendah-rendahnya Kolonel/Komisaris Besar Polisi. c. permohonan dilengkapi dengan surat kehilangan dari Kepolisian, serta fotokopi identitas diri untuk pemohon perorangan. d. Pemohon mencantumkan nomor contact person yang bisa dihubungi dan alamat korespondensi serta alamat email. 3. Perubahan Data/Perbaikan Data Persyaratan: a. Untuk Pemilik Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang berasal ASN, permohonan diajukan oleh pimpinan institusi di bidang sumber daya manusia dengan pangkat serendah-rendahnya Eselon II. b. Untuk Pemilik Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang berasal TNI/POLRI, permohonan diajukan oleh pimpinan institusi dengan pangkat serendah-rendahnya Kolonel/Komisaris Besar Polisi. c. Permohonan dilengkapi dengan fotokopi SK dan/atau RH yang menjadi dasar perubahan serta Petikan dan Piagam yang lama. d. Surat Permohonan mencantumkan dasar perubahan e. Pemohon mencantumkan nomor contact person yang bisa dihubungi dan alamat korespondensi serta alamat email 1. Pengusul menyampaikan surat permohonan kepada Sekretaris Militer Presiden Up. Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui Pos atau jasa pengiriman lainnya. 2. Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan selaku Sekretariat Dewan GTK melakukan identifikasi, pengecekan dan penelitian kelengkapan dan persyaratan serta melakukan analisis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal usulan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, Biro GTK dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait. 3. Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyiapkan Petikan II dan/atau Piagam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 4. Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyampaikan Petikan II dan/atau Piagam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kepada pemohon. Catatan: 1. Pemohon dapat melakukan kontak via email atau nomor telepon atau nomor whatsapp mengenai perkembangan permohonannya. 2. Pemohon dapat mengambil langsung Petikan II dan/atau Piagam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Pusat Pelayanan GTK.

Petikan II dan/atau Piagam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diterbitkan paling lama 20 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Petikan II dan/atau Piagam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui

 1. Website: https://setneg.go.id

 2. Media Sosial: Telegram, Whatsapp nomor 085157160209, Instagram

 3. Email: biro_gtk@setneg.go.id / gtk.setmilpres@gmail.com

 4. Telepon: Pusat Pelayanan GTK 085157160209

 5. Layanan Silang Tika https://bit.ly/SilangTika

 6. Pusat Pelayanan GTK, Kantor Sekretariat Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara Gedung III Lantai 5, Jl. Veteran No. 17-18 Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Administrasi Permohonan Petikan II dan/atau Piagam Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan"