Keputusan Presiden beserta salinan dan petikannya diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah usulan diterima secara lengkap kecuali untuk usulan yang membutuhkan pendalaman (verifikasi ke lapangan)/jumlah usulan lebih dari 15.000 orang, paling lama 5 (bulan).
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Keputusan Presiden tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan
Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui
1. Website: https://setneg.go.id
2. Whatsapp : 085157160209
3. Email: biro_gtk@setneg.go.id / gtk.setmilpres@gmail.com
4. Telepon: Pusat Pelayanan GTK 085157160209
5. Layanan Silang Tika https://bit.ly/SilangTika
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store