Penerbitan Keputusan Presiden tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

  1. 1. Persyaratan Umum a. Pimpinan instansi pengusul menyampaikan surat usulan yang ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, syarat umum untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah : 1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; 2) memiliki integritas moral dan keteladanan; 3) berjasa terhadap bangsa dan negara; 4) berkelakuan baik; 5) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan 6) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun c. Surat usulan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan administratif/teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 2. Persyaratan Khusus/Tambahan a. Usulan Gelar 1) Diusulkan oleh Menteri Sosial setelah melalui pembahasan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) 2) Surat usulan dilengkapi dengan buku profil Calon/Tokoh yang diusulkan 3) Profil Calon/Tokoh yang diusulkan disusun sesuai format yang telah ditetapkan. b. Usulan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berupa Bintang/Satyalancana Sipil yang memuat uraian jasa 1) Diusulkan oleh Menteri/Kepala Lembaga instansi setelah dilengkapi dengan hasil klarifikasi dari 4 instansi : Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi. 2) Melampirkan Profil Calon yang diusulkan sesuai dengan format yang telah ditentukan. 3) Jika yang diusulkan adalah warga negara asing (WNA) harus melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. 4) Jika yang diusulkan adalah pejabat/pegawai BUMN harus melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari Kementerian BUMN 5) Jika yang diusulkan adalah pejabat kepala daerah harus melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri c. Usulan Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana Militer / Kepolisian 1) Melampirkan Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh Prajurit TNI/Polri yang diusulkan. 2) Melampirkan berkas administrasi lainnya sebagaimana ketentuan d. Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 1) Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; 2) Konversi NIP lama ke baru dari BKN (jika ada) 3) Surat Pernyataan dari Pejabat yang berwenang tentang tidak mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat/sedang dan mengambil cuti diluar tanggungan negara (CLTN) dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir bagi pegawai yang diusulkan; 4) Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh pegawai yang diusulkan dan atasan langsungnya; 5) Surat Keputusan tentang Pangkat dan Jabatan terakhir bagi pegawai yang diusulkan; 6) Surat Usulan dilengkapi dengan lampiran surat serta berkas administrasi lainnya dalam bentuk hardcopy dan softcopy

Keputusan Presiden beserta salinan dan petikannya diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah usulan diterima secara lengkap kecuali untuk usulan yang membutuhkan pendalaman (verifikasi ke lapangan)/jumlah usulan lebih dari 15.000 orang, paling lama 5 (bulan).


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Keputusan Presiden tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui

 1. Website: https://setneg.go.id

 2. Whatsapp : 085157160209

 3. Email: biro_gtk@setneg.go.id / gtk.setmilpres@gmail.com

 4. Telepon: Pusat Pelayanan GTK 085157160209

 5. Layanan Silang Tika https://bit.ly/SilangTika


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Keputusan Presiden tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan"