Pendaftaran Hak Tanggungan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai 10.000
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Sertipikat Asli
  4. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  6. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Surat Pernyataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data Dokumen Elektronik
  9. Surat Pernyataan tanah tidak sengketa
  10. Surat Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
  11. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  12. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk mengajukan Pendaftaran Hak Tanggungan yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap
  5. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, Loket melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor) maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran
  6. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 7 hari), jika lewat 7 hari SPS akan kadaluarsa dan pemohon harus mendaftar kembali
  7. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas Loket
  8. Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  9. Pemohon dapat pulang dan akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan
  10. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila produk layanan selesai estimasi hari ke tujuh
  11. Pemohon membawa Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan petugas loket memberi Sertifikat Hak Tanggungan, Catatan hak tanggungan pada buku tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

7 Hari kerja

·         Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 250.000.000

·         Rp. 200.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 250.000.000 s.d 1.000.000.000

·         Rp. 2.500.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 1.000.000.000 s.d 10.000.000.000

·         Rp. 25.000.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 10.000.000.000 s.d 1.000.000.000.000

·         Rp. 50.000.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 1.000.000.000


Sertipikat Hak Tanggungan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung 
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Jalan S. Parman No. 13 Kel. Padang Jati, Kode Pos 38227 
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:  telepon: (0736) 21384 
  4.  e-mail: kot-bengkulu@atrbpn.go.id
  5.  WhatsApp PENDAPP : +62 851-5680-6776 (chat only)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Hak Tanggungan"