Ruang Tindakan

  • Pengguna layanan melakukan pendaftaran di Loket
    1. Pendaftaran dengan membawa Kartu Identitas/fotokopi Kartu Keluarga/KTP/Kartu BPJS/Surat Keterangan Lahir.
  • Kondisi pasien darurat.
    1. persyaratan bisa menyusul

  1. Pasien datang dalam kondisi darurat.
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan Pasien di loket pendaftaran dengan menyerahkan identitas pasien.
  3. Pasien dibaringkan di bed ruang tindakan dan dilakukan Triase
  4. Petugas memeriksa tanda vital dan melakukan anamnesa
  5. Jika pasien tidak dapat ditatalaksana di puskesmas, pasien dirujuk ke rumah sakit
  6. Jika pasien dapat ditatalaksana di puskesmas, petugas melakukan informed consent
  7. Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien.
  8. Petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan).
  9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan di rekam medis pasien
  10. Petugas memberikan resep kepada pasien/keluarga pasien
  11. Pasien atau keluarga pasien mengambil obat di farmasi.

Sesuai Kasus

Untuk Pasien BPJS : gratis

Untuk Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 04 Tahun 2023.

1. Penjahitan luka 2. Angkat jahitan 3. Ganti verban 4. Nebulizer 5. Oksigenisasi 6. EKG 7. Pembersihan luka 8. Pembersihan serumen di telinga 9. Pengangkatan kuku 10. Pencucian benda asing di mata 11. Pengangkatan benda asing di telinga dan hidung 12. Insisi abses 13. penyuntikn ATS

1. 0711-5701443/ 0853-6955 5755

2. email: puskesmasbukitsangkal@gmail.com

3. Kotak saran/ buku keluhan pelanggan/ QR - code survei kepuasan pelanggan

4. Instagram @puskesmasbukitsangkal


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan"