Pelayanan Penerbitan Kartu Seniman

No. SK: Nomor 6 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas diri
  3. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat
  4. Bukti Pentas
  5. Sertifikat/Penghargaan (bila ada)
  6. Pas foto 3x4 berwarna

  1. Pemohon ke Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten dengan membawa surat permohonan serta mengisi formulir.
  2. Petugas memverifikasi permohonan.
  3. Petugas membuat draf Kartu Seniman.
  4. Setelah disetujui Kepala Bidang diajukan ke kepala dinas untuk mendapatkan pengesahan.
  5. Kartu Seniman selesai siap diserahkan pada pemohon.

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Seniman

1. Pengaduan secara langsung

 2. Kotak Saran dan Masukan

 3. Melalui Telp/SMS/WA pada nomor 085786197053 (jam kerja)

 4. Melalui Website dengan alamat : https://disbudporapar.klaten.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Seniman"