Permohonan Informasi Layanan Publik

No. SK: 001.1/KPTS/BPJN-NTB/2024

  • Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)
    1. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)

  1. Prosedur Pelayanan Informasi Publik

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Layanan Publik"