Pergantian Kutipan Akta Perceraian karena hilang/rusak

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan Kehilangan Kutipan Akta Perceraian dari Kepolisian/ Kutipan Akta Perkawinan yang rusak; dan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, mengantri sesuai nomor;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan draf Kutipan Akta Perceraian kepada petugas pengambilan, dan menerima nomor pengambilan; dan
  4. Pemohon menandatangani register Akta Perceraian dan mengambil Kutipan Akta Perceraian dengan menyerahkan nomor pengambilan.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

a.      Melalui Kotak Aduan;

b.      Melalui SMS/WA ke Nomor +62 812-3656-6446;

c.      website : www.disdukcapil.klungkungkab.go.id;

d.      Facebook : Disdukcapil Klungkung;

e.      Twitter: dukcapil_klk_id; dan

f.       Instagram : disdukcapil_klk_id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada