Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai 10.000
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Melampirkan surat pernyataan tidak sengketa Formulir
  5. Melampirkan surat pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik berbatasan
  6. Melampirkan KTP saksi batas dan Saksi tidak sengketa
  7. Melampirkan semua photocopy KTP Dan KK ahli waris apabila waris
  8. Sertipikat Hak Atas Tanah
  9. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  10. Photo patok geotangging dengan menggunakan aplikasi GPS.

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk mengajukan permohonan pengukuran yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket pengukuran
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap
  5. Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, Pemohon menunggu Petugas loket melakukan entry data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor) lalu pemohon bisa langsung mebayar
  6. Pemohon melakukan pembayaran melalui loket BRI/Mesin EDC/Kantor pos (Maksimal 7 hari) lewat 7 hari SPS kadaluarsa pemohon harus mendaftar kembali
  7. Pemohon memberi tanda terima pembayaran ke Petugas loket pengukuran
  8. Pemohon akan menerima Surat tanda terima dokumen (STTD) dari petugas loket sebagai alat bukti pengambilan produk
  9. Pemohon menunggu konfirmasi petugas ukur terkait jadwal pelaksanaan pengukuran (maksimal 7 hari), Setelah mendapatkan jadwal pelaksanan pengukuran petugas akan turun kelapangan melaksanakan pengukuran berdasarkan penunjukkan batas oleh yang pemilik tanah/pemohon
  10. Pemohon menunggu pengolahan data terkait hasil pengukuran: apabila ditemukan suatu atau kendala teknis dalam proses pengolahan data pengukuran dan pemetaan bidang tanah nya pemohon akan dihubungi petugas ukur/ pemetaan. Apabila tidak terdapat permasalahan teknis dalam pengolahan data pengukuran dan pemetaan, maka berkas akan di lanjutkan untuk diterbitkan produk permohonan
  11. Pemohon akan di konfimasi oleh petugas penyerahan terkait pengambilan produk
  12. Pemohon datang membawa tanda terima dokumen dan petugas loket penyerahan produk akan menyerahkan produk permohonan berupa Berita Acara Pengukuran Ulang

18 Hari kerja

Luas tanah dibawah 10 hektar

Luas Tu = (L/500xHSBKu)+Rp. 100.000

Berita Acara Pengukuran Ulang

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan Secara Lisan Pengadu datang ke loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan dan melengkapi data dukung 
  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Jalan S. Parman No. 13 Kel. Padang Jati, Kode Pos 38227 
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:  telepon: (0736) 21384 
  4.  e-mail: kot-bengkulu@atrbpn.go.id
  5.  WhatsApp PENDAPP : +62 851-5680-6776 (chat only)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral"