Pelayanan Penerbitan Buku Kesehatan Kapal

  1. Persyaratan Penerbitan Buku Kesehatan Kapal
  2. Surat Permohonan penerbitan/perpanjangan dokumen buku kesehatan kapal
  3. Permohonan online penerbitan/perpanjangan buku kesehatan kapal melalui website www.sinkarkes.kemkes.go.id
  4. Bukti pembayaran PNBP
  5. Buku kesehatan kapal yang lama
  6. Dokumen kesehatan kapal (sertifikat SSCEC/SSCC, sertifikat P3K kapal)

15 Menit

  • Kapal 7 s.d 35 GT                                 25.000
  • Kapal > 35 s.d 50 GT                            40.000
  • Kapal > 50 s.d 100 GT                          50.000
  • Kapal > 100 s.d 200 GT                        75.000
  • Kapal > 200 s.d 350 GT                        100.000
  • Kapal > 350 s.d 1.000 GT                     125.000
  • Kapal > 1.000 s.d 2.000 GT                  150.000
  • Kapal > 2,000 s.d 3.500 GT                  175.000
  • Kapal > 3.500 s.d 7.000 GT                  200.000
  • Kapal > 7.000 s.d 10.000 GT                225.000
  • Kapal > 10.000 s.d 15.000 GT              250.000
  • Kapal > 15.000 s.d 20.000 GT              275.000
  • Kapal > 20.000 GT                                300.000



Pelayanan Penerbitan Buku Kesehatan Kapal

Web. KKP Tarakan : https://kkptarakan.web.id/

 Telepon (0551) 21334

 Email : kkp.tarakan.borneo@gmail.com

SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/ 

Hotline : 08115919901

Ig. Balaikarkes

Layanan Pengaduan Masyarakat BKK Kelas I Tarakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Buku Kesehatan Kapal"