Penyusunan Standar Harga Satuan

  1. DPA
  2. SK Tim
  3. Nota Dinas
  4. Surat Edaran
  5. Surat Perintah Tugas
  6. Instrumen Survey

  1. Mengikut pembentukan Tim Survey dari BPKAD
  2. Menerima Surat Edaran dan Surat Perintah Tugas
  3. Menyerahkan hasil survey Perangkat Daerah
  4. Memberi persetujuan usulan data Standar Harga Satuan yang dimasukkan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Standar Harga Satuan

Melalui :

a. ULAS

b. Telepon (0271) 648089

c. Kunjungan Langsung

d. Email: bpkad@surakarta.go.id

e. Website: bpkad.surakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Standar Harga Satuan"