Restrukturisasi Piutang Negara kepada BUMN Perseroan/BHL

No. SK: KEP-115 /PB/2022

  1. Surat Pernyataan dari direksi dan komisaris tentang komitmen untuk melaksanakan RPK
  2. Rekomendasi Menteri BUMN untuk melaksanakan penyelesaian Piutang Negara
  3. LK 3 tahun terakhir yang telah diaudit auditor independen
  4. LAKIN 3 tahun terakhir yang telah diaudit auditor independen
  5. RKAP Rencana Kerja dan Anggaran tahun berjalan dan sebelumnya
  6. RKP Rencana Perbaikan dan Kinerja disetujui RUPS/Menteri BUMN

  1. BUMN/Perseroan BHL Mengirimkan surat permohonan kepada Direktorat SMI
  2. Direktur SMI menganalisis prospek usaha dan kemampuan bayar kemudian memberikan rekomendasi cara optimalisasi kepada DJPB
  3. DJPB menyusun surat persetujuan beserta penjadwalan kembali pembayaran piutang
  4. Ditetapkan oleh Menteri Keuangan

66 (enam puluh enam) hari kerja sesuai SOP

Tidak dipungut biaya

Restrukturisasi Piutang Negara kepada BUMN Perseroan/BHL

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 

  1. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat www.lapor.go.id (LAPOR!):
  2.  Whistleblowing System Kemenkeu: https: //wise.kemenkeu.go.id
  3.  Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp: 134 dan email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  4.  Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb. kemenkeu.go.id, HAI DJPb https:// hai.kemenkeu.go.id, atau tatap muka secara langsung di Kantor Pusat DJPb di alamat Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lt.I, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store