Pelaksanaan Proses Pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Akibat Tunggakan Pembayaran Pemerintah Daerah

No. SK: KEP-115 /PB/2022

  1. Pengajuan dari pihak eksternal yang meliputi: Surat pemberitahuan Pemotongan DAU/ DBH Pemda akibat gagal melakukan pembayaran tunggakan setelah dan/atau persetujuan restrukturisasi tidak memenuhi kewajiban atas kekurangan realisasi debt swap

  1. Pemda mengajukan surat permohonan pemotongan DAU/DBH atas piutang yang macet
  2. (Subdirektorat IPB) melakukan analisa, rekonsiliasi, dan menyusun surat permintaan pemotongan DAU/DBH kepada DJPK
  3. mengundang Pemda dan KPPN KI untuk melakukan rekonsiliasi komposisi utang Pemda
  4. menandatangani Nota Dinas dan Surat kepada Dirjen PK dan disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan
  5. menerapkan surat kepada Dirjen PK tentang permintaan pemotongan DAU/DBH

5 (lima) hari keria sesuai SOP

Tidak dipungut biaya

Surat permintaan pemotongan DAU/DBH sebagai penyelesaian tunggakan kewajiban Pemda kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 

  1.  Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat www.lapor.go.id (LAPOR!):
  2.  Whistleblowing System Kemenkeu: https: //wise.kemenkeu.go.id
  3.  Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp: 134 dan email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  4.  Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb. kemenkeu.go.id, HAI DJPb https:// hai.kemenkeu.go.id, atau tatap muka secara langsung di Kantor Pusat DJPb di alamat Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lt.I, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Proses Pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Akibat Tunggakan Pembayaran Pemerintah Daerah"