Pemberian Usulan/Rekomendasi Penghapusan Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah

No. SK: KEP-115 /PB/2022

  1. Pengajuan dari pihak eksternal yang meliputi: Surat perrnohorian persetujuan penyelesaian Piutang Negara kepada Pemda/BUMD

  1. Surat Permohonan Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara
  2. Nota Dinas Rekomendasi
  3. Apabila jumlah piutang ? 10 miliar, Nota Dinas Rekomendasi diserahkan kepada Presiden

30 [tiga puluh) hari kerja setelah surat persetujuan Penye!esaian Piutang Negara pada Pemda/BUMD diterima,

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan usulan/ rekomendasi pemberian penyelesaian Piutang Negara kepada Pemda/BUMD.

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 

  1.  Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat www.lapor.go.id (LAPOR!):
  2.  Whistleblowing System Kemenkeu: https: //wise.kemenkeu.go.id
  3.  Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp: 134 dan email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  4.  Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb. kemenkeu.go.id, HAI DJPb https:// hai.kemenkeu.go.id, atau tatap muka secara langsung di Kantor Pusat DJPb di alamat Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lt.I, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Usulan/Rekomendasi Penghapusan Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah "