Prosedur Pengalihan Piutang Badan Usaha Milik Daerah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelesaian Piutang Negara

No. SK: KEP-115 /PB/2022

  1. Pengajuan dari pihak eksternal yang meliputi: Surat permohonan amandemen dan pengalihan utang dari BUMD kepada Pemda

30 (tiga puluh) hari keria sesuai SOP

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan Menteri Keuangan atas pengalihan utang dari BUMD kepada Pemda dalam rangka penyelesaian Piutang Negara

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 

  1.  Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat www.lapor.go.id (LAPOR!):
  2.  Whistleblowing System Kemenkeu: https: //wise.kemenkeu.go.id
  3.  Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp: 134 dan email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  4.  Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb. kemenkeu.go.id, HAI DJPb https:// hai.kemenkeu.go.id, atau tatap muka secara langsung di Kantor Pusat DJPb di alamat Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lt.I, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengalihan Piutang Badan Usaha Milik Daerah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelesaian Piutang Negara "