Layanan Penetapan Persetujuan Permohonan Penyelesaian Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah (restukturisasi)

No. SK: KEP-115 /PB/2022

  1. Pengajuan dari pihak eksternal meliputi: Surat perrnohonan penyelesaian Piutang Negara dari Pemda/BUMD beserta kelengkapan dokumen persyaratan

  1. Direktur SMI Menerima Surat Perrnohonan Penyelesaian Piutang Negara (Restrukturisasi Utang) dari Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah dan mendisposisikannya kepada Kasubdit IPB
  2. Kasubdit IPB menugaskan Kasi IPB berdasarkan disposisi Direktur SMI terkait Permohonan Penyelesaian Piutang Negara dari Pemerintah Daerah/BUMD
  3. Kasi IPB menugaskan pelaksana berdasarkan disposisi Kasubdit IPB untuk mengumpulkan data dan informasi, melakukan koordinasi dengan KPPN KI untuk membuat perhitungan cut-off date, melakukan analisis data, permasalahan, informasi, Menyusun dan menyampaikan Nota Dinas dan konsep Penyelesaian surat rekomendasi Piutang Pemda/BUMD kepada Kasi IPB
  4. Pelaksana Subdit IPB menindaklanjuti arahan Kasi IPB dan Menyusun dan menyampaikan konsep Nota Dinas dan surat rekomendasi penyelesaian Piutang Negara Pemda/BUMD kepada Kasi IPB
  5. Kasi IPB, Kasubdit IPB dan Direktur SMI secara berjenjang meneruskan konsep Nota Dinas dan surat rekornendasi penyelesaian Piutang Negara Pemda/BUMD
  6. Dirjen Perbendaharaan meneliti dan meneruskan surat rekomendasi atas Penyelesaian Piutang Negara Pemda/BUMD dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan
  7. Menteri Keuangan memeriksa, menetapkan, dan menandatangani surat Penyelesaian Piutang Negara atas permohonan Pemda/BUMD apabila jumlah P iutang Negara tidak lebih dari 10 miliar rupiah
  8. Menteri Keuangan memeriksa, memaraf, dan menyampaikan konsep surat Penyelesaian Piutang Negara kepada Presiden atas permohonan Pemda/BUMD apabila jumlah Piutang Negara lebih dari 10 miliar rupiah

14 (empat belas) hari kerja sesuai SOP

Tidak dipungut biaya

Penetapan Persetujuan Permohonan Penyelesaian Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah (restukturisasi)

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 

  1.  Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat www.lapor.go.id (LAPOR!):
  2.  Whistleblowing System Kemenkeu: https: //wise.kemenkeu.go.id
  3.  Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp: 134 dan email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  4.  Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb. kemenkeu.go.id, HAI DJPb https:// hai.kemenkeu.go.id, atau tatap muka secara langsung di Kantor Pusat DJPb di alamat Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lt.I, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penetapan Persetujuan Permohonan Penyelesaian Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah (restukturisasi) "