Persetujuan Permohonan Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah

No. SK: KEP-115 /PB/2022

  1. Pengajuan dari pihak eksternal yang meliputi: Surat permintaan penerusan pinjaman beserta lampiran dari Pemda

66 Hari kerja sesuai SOP

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Permohonan Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 

  1. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat www.lapor.go.id (LAPOR!): 
  2.  Whistleblowing System Kemenkeu: https: //wise.kemenkeu.go.id 
  3.  Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME: Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp: 134 dan email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id 
  4.  Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb. kemenkeu.go.id, HAI DJPb https:// hai.kemenkeu.go.id, atau tatap muka secara langsung di Kantor Pusat DJPb di alamat Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lt.I, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store