Izin Tempat Pembibitan Hewan Kesayangan

No. SK: 500.16.7/161/ 2024

  • Persyaratan Umum
    1. 1. Scan Rekomendasi dari otoritas veteriner;
    2. 2. Scan ijazah terakhir;
    3. 3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    4. 4. Pas foto berwarna ukuran maksimal 2 MB;
    5. 5. Scan Surat keterangan domisili di daerah;
    6. 6. Daftar tenaga kesehatan hewan dibawah penyeliaan dokter hewan;
    7. 7. Scan sertifikat kompetensi dan surat tanda registrasi dari seluruh tenaga kesehatan hewan yang terlibat;
    8. 8. Scan Dokumen Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  • Persyaratan Tambahan:
    1. Jika membutuhkan tempat praktik maka melampirkan surat keterangan pemenuhan tempat praktik Dokter Hewan

  • Keterangan:
    1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dengan mengisikan data diri pada APRIZOB. Apabila pemohon sudah memiliki akun APRIZOB, maka pemohon cukup login dengan username dan password yang telah terdaftar;
    2. 2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah persyaratan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan;
    3. 3. Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
    4. 4. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait melalui APRIZOB;
    5. 5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat mengunduh hasil akhir Perizinan Nonberusaha melalui APRIZOB.

22 (dua puluh dua) hari kerja yang meliputi :

a.    1 (satu) hari proses Verifikasi oleh FO DPMPTSP;

b.   20 (dua puluh puluh) hari proses teknis di Perangkat Daerah terkait;

c.    1 (satu) hari penerbitan oleh Kepala DPMPTSP.


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Pembibitan Hewan Kesayangan

1.   Telpon: (0286) 321059

2.   WhatsApp: 081383154514

3.   Email: dpmptsp.wsb@gmail.com

4.   Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id

5.   Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo, Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo;

6.   Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;

7.   Lapor Bupati Wonosobo:

https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;

8.   SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aprizob.wonosobokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Pembibitan Hewan Kesayangan"