Persetujuan Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan / atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kegiatan Non Berusaha

No. SK: 500.16.7/161/ 2024

  1. 1. Scan KTP
  2. 2. Scan Bukti Kepemilikan Tanah
  3. 3. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  4. 4. Titik Koordinat (SHP)
  5. 5. Scan Akta Pendirian (Jika Ada)
  6. 6. Surat Pernyataan/akta jual beli/perjanjian sewa (jika ada)
  7. 7. Rencana Teknis Bangunan (untuk penggunaan lahan terbangun)
  8. 8. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. 1. Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Wonosobo untuk melakukan konsultasi dan mengambil formulir sesuai jenis layanan yang akan diajukan;
  2. 2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan;
  3. 3. Pemohon menunggu hasil verifikasi permohonan dari Front Office DPMPTSP. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan bisa dilanjutkan kepada Perangkat Daerah terkait. Apabila persyaratan kurang lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon;
  4. 4. Apabila diperlukan verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian, Pemohon mengikuti verifikasi lapangan dan/ atau rapat kajian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah terkait;
  5. 5. Apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan/ atau kajian permohonan dapat disetujui, Pemohon dapat Pemohon dapat mengambil hasil akhir Perizinan Nonberusaha di loket pengambilan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Wonosobo

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Dan/ Atau Konfirmasi Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Kegiatan Non Berusaha

1.  Telpon: (0286) 321059

2.  WhatsApp: 081383154514

3.  Email: dpmptsp.wsb@gmail.com

4.  Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id

5.  Korespondensi dan Kotak Saran: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Wonosobo: Jalan Tumenggung Jogonegoro No. 83 Wonosobo

6.  Instagram: @dpmtpsp_wonosobo , @mppwonosobo;

1.  Lapor Bupati Wonosobo:

https://laporbupati.wonosobokab.go.id ;

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aprizob.wonosobokap.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan / atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kegiatan Non Berusaha"