Pelayanan Pemasangan Baliho atau Spanduk

  1. SURAT PERMOHONAN PEMASANGAN BALIHO / SPANDUK

  1. Pemohon Membawa Berkas (Surat Permohonan Pemasangan Baliho/Spanduk) ke Kecamatan Juwiring dan Menuju Loket Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan Kecamatan Pengecekan Berkas dan di serahkan Petugas Pembuat Surat Pemasangan Baliho/Spanduk
  3. Petugas membuat Surat Pemasangan Baliho/Spanduk
  4. Di Tanda Tangan Elektronik oleh Pejabat Berwenang
  5. Petugas Pembuat Surat Pemangan Baliho/Spanduk Mencetak Surat yang sudah di TTE dan di serahkan ke Petugas Layanan
  6. Di serahkan ke Pemohon Berkas diserahkan ke Pemohon sudah di Tanda Tangan Elektronik

Jangka Waktu Penyelesaian 15 (lima belas) menit apabila Website Srikandi tidak Down Server segera dimintakan Tandatangan, apabila Servernya Down pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat di ambil di Loket Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pemasangan Baliho/Spanduk

A. DATANG LANGSUNG KE KECAMATAN JUWIRING

B. MENGISI FORMULIR ADUAN YANG ADA DI MEJA ADUAN DAN KONSULTASI

C. FORMULIR YANG SUDAH DIISI BERIKAN KE PETUGAS

D. HASIL DARI ADUAN AKAN DIHUBINGI OLEH PETUGAS

E. UNTUK ADUAN DAPAT JUGA MELALUI SOSIAL MEDIA DAN WHATSHAPP 0896 4041 4222
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Akun Sosial Media