Pelayanan KK (Kartu Keluarga)

  1. MEMBAWA FORMULIR F1.01
  2. MELAMPIRKAN FC BUKU NIKAH/ AKTA PERKAWINAN (BAGI PEMOHON YANG SUDAH NIKAH
  3. MELAMPIRKAN FC AKTA CERAI (BAGI PEMOHON YANG SUDAH BERCERAI)
  4. MELAMPIRKAN FC IJAZAH TERAKHIR, AKTA KELAHIRAN
  5. MELAMPIRKAN KK ASLI
  6. MELAMPIRKAN SURAT PENGANTAR KEHILANGAN DARI DESA/ KELURAHAN (JIKA HILANG)

  1. Pemohon Mengajukan Formulir Pengajuan KK ke Loket Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan Kecamatan mengantar Pemohon ke Petugas KK
  3. Petugas KK Melakukan Screening pada Ajuan KK Pemohon
  4. Pemohon Kembali keruang tunggu Pelayanan dan menunggu TTE pada SIAK
  5. Petugas KK Menunggu Proses TTE pada SIAK dan di Print Apabila sudah di TTE
  6. Petugas KK Memberikan Lembaran KK yang sudah di TTE ke Petugas Pelayanan
  7. Petugas Pelayanan memberikan KK ke Pemohon Pelayanan KK

Jangka Waktu Penyelesaian 15 (lima belas) menit apabila sudah di Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada SIAK

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

A. DATANG LANGSUNG KE KECAMATAN JUWIRING

B. MENGISI FORMULIR ADUAN YANG ADA DI MEJA ADUAN DAN KONSULTASI

C. FORMULIR YANG SUDAH DIISI BERIKAN KE PETUGAS

D. HASIL DARI ADUAN AKAN DIHUBINGI OLEH PETUGAS

E. UNTUK ADUAN DAPAT JUGA MELALUI SOSIAL MEDIA DAN WHATSHAPP 0896 4041 4222
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Akun Sosial Media